KBR68H, Lhokseumawe – Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya belum punya rencana untuk mengganti Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Dasni Yuzar yang terlibat dalam masalah hukum.
Bahkan pihaknya belum memiliki rencana untuk melakukan pergantian terhadap jabatan Sekdako tersebut. Kendati Dasni Yuzar dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Aceh terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1 Miliyar.
Suadi menyatakan sebelum adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan tidak akan pernah melakukan pergantian jabatan Sekda yang dijabat Dasni.
”Soal pergantian ini kan masalah di Provinsi bukan masalah kami. Saya tidak akan mengatakan itu korupsi dan sebagainya sebelum ada keputusan hukum. Saya belum ada rencana kalau tidak ada keputusan hukum, karena saya tidak boleh berburuk sangka kepada orang, ” jelas Suaidi, Kamis (1/5).
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar sebagai tersangka korupsi dana hibah mencapai Rp 1 Miliyar. Korupsi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2010.
Korupsi ini juga menyeret anak kandungnya, Reza Maulana dan adiknya, Amir Nizam sebagai tersangka korupsi yang sama. Ketiganya sedang menjalani pemeriksaan oleh Kejati Aceh.
Editor: Luviana