Bagikan:

Puluhan Mahasiswa Desak Kejati Maluku Tangkap Bupati Seram Bagian Barat

KBR, Maluku - Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Seram Bagian Barat (HIBMASEB) meminta Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap Bupati Seram Bagian Barat, Yakobus Puttilehalat. Yakobus dituduh mengkorupsi dana bantuan sosial tahun 2011 senilai Rp 11 milar

NUSANTARA

Senin, 26 Mei 2014 20:06 WIB

Author

Ian Pranata

Puluhan Mahasiswa Desak Kejati Maluku Tangkap Bupati Seram Bagian Barat

bupati seram bagian barat

KBR, Maluku - Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Seram Bagian Barat (HIBMASEB) meminta Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap Bupati Seram Bagian Barat, Yakobus Puttilehalat. Yakobus dituduh mengkorupsi dana bantuan sosial tahun 2011 senilai Rp 11 milar.

Koordinator HIBMASEB, Fadli Bufakar bersama teman-temannya melakukan aksi di depan Kantor Kejati Maluku, Senin (26/5). Dalam aksinya, Kejati Maluku juga diminta segera memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat dalam penggelapan dana tersebut. Selain itu Kejati Maluku diminta menyurati BPK untuk memberikan hasil audit BPK atas dana Bantuan Sosial ( Bansos) SBB tahun 2011.

“Kapan hari apa kejaksaan Tinggi akan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini adalah Bupati kabupaten Seram bagian Barat Yakobus Puttilehalat, Karna Kejasaan Tinggi, sudah menyampaikan pada tanggal 5 Mei kemarin akan dilakukan pemeriksaan terhadap bupati Seram bagian Barat," seru Fadli.

Saat demo perwakilan pendemo diterima langsung Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Benny Santoso. Santoso menjelaskan, Kejati Maluku telah membentuk tim khusus sejak beberapa waktu yang lalu dan tim khusus telah melakukan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan kasus tersebut.

Dari total kurang lebih Rp 11 miliar, tim khusus Kejati Maluku menemukan adanya penyalahgunaan anggaran pada dana bantuan keagamaan lebih dari Rp.200 juta. Dalam kasus ini, ditemukan puluhan proposal fiktif atas nama pendeta guna pencairan anggaran dimaksud.

"Proposal-proposal yang itu Pa, yang di proposal katanya ada rencana dalam proposal ternyata engga ada pelaksanaannya, emang itu proposal itu di buat fiktif," jelas Santoso.

Hasil pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pendeta ditemukan pengakuan sejumlah pendeta gereja di SBB tidak membuat proposal bahkan menerima dana tersebut dari Pemkab SBB, yang totalnya lebih dari Rp 200 juta.

Santoso menambahkan, dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing kepala dinas pendapatan dan pengelolaan asset daerah, kabupaten Seram Bagian Barat, Zainudin Kaisuku bersama bendaharanya, Samru Tatuhey.

Kedua tersangka ini sebagai kuasa pengguna anggaran atau KPA, dan  kini sementara menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Kejati Maluku.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending