KBR, Surabaya – Polrestabes Surabaya memastikan tidak pernah mengeluarkan izin terkait dengan kegiatan bagi-bagi es krim Wall’s yang digelar PT Unilever Indonesia TBK, minggu (11/5) yang lalu.
Saat ini pihaknya sedang memproses laporan Pemkot Surabaya terkait dengan perkara perusakan bunga di sekitar Taman Bungkul dan sekitar jalur hijau di Jalan Raya Darmo.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta dalam keterangan pers mengatakan, Polrestabes tidak pernah mengeluarkan izin. Namun , jika ada izin yang dikeluarkan di tingkat bawahan seperti dari Polsek Wonokrono pihaknya akan menelusuri kebenarnya.
Menurut Kapolres, menilai apa yang telah dilaporkan oleh pihak panitia penyelenggara terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak benar.
“Polsek Wonokromo mengeluarkan semacam rekom (rekomendasi,red.), itu hanya 100 orang yang hadir dalam kegiatan tersebut, sehingga pihak panitia diduga benar-benar tidak mengungkapkan fakta yang ada, ini nanti yang akan ditelusuri,” jelas Setija Junianta.
Menurut dia, jika ditemukan kesalahan di internal pihak Polsek, makan akan dilakukan pemeriksaan secara internal. Namun jika ditemukan indikasi kesalahan ada pada pihak panitia penyelenggara, maka akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Editor: Anto Sidharta
Polres Surabaya: Tak Ada Izin Bagi-Bagi Es Krim di Taman Bungkul
Polrestabes Surabaya memastikan tidak pernah mengeluarkan izin terkait dengan kegiatan bagi-bagi es krim Wall

NUSANTARA
Selasa, 13 Mei 2014 14:47 WIB


Polres Surabaya, Bagi-Bagi Es Krim, Taman Bungkul
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai