Bagikan:

Polisi Akan Datangi 110 Anak Korban Emon

KBR, Jakarta - Kepolisian akan 'jemput bola' ke rumah korban kekerasan seksual Emon. Juru Bicara Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ada 110 anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Namun, baru sekitar 68 anak yang mau diperiksa dan dimintai keterangannya.

NUSANTARA

Selasa, 06 Mei 2014 16:29 WIB

Author

Yudi Rachman

Polisi Akan Datangi 110 Anak Korban Emon

emon, kekerasan seksual, sodomi

KBR, Jakarta - Kepolisian akan 'jemput bola' ke rumah korban kekerasan seksual Emon. Juru Bicara Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ada 110 anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Namun, baru sekitar 68 anak yang mau diperiksa dan dimintai keterangannya.

"Hari ini juga ada tambahan yang melapor dan diinformasikan, total itu 110, namun kita baru bisa memeriksa sekitar 68-an anak karena memang ada beberapa anak yang tidak mau diperiksa. Namun kita tidak tinggal diam, kita juga akan melakukan pemeriksaan door to door, nanti ke rumah kita datangi, kita juga sudah siapkan shelter," ujar Juru Bicara Kepolisian Daerah Jawa Barat Martinus Sitompul saat dihubung KBR (5/5).

Martinus Sitompul Menambahkan, dari hasil penyelidikan ada kemungkinan tersangka baru selain Emon. Karena dari 110 korban yang melapor, ada sebagian yang menginformasikan adanya tersangka kekerasan seksual lainnya.

Kebiri pelaku kekerasan seksual

Sebelumya, Komnas Perlindungan Anak mengusulkan agar pelaku kekerasan seksual pada anak untuk disuntik kimia atau dikebiri selama dua hingga 5 tahun. Namun Kepolisian mempertanyakan dasar aturan hukuman kebiri itu.

Sebab dalam menjerat pelaku kekerasan seksual pada anak, Kepolisian menggunakan UU Perlindungan Anak. Kepolisian, kata Martinus, memerlukan payung hukum terkait wacana pengebirian pelaku kekerasan seksual.

"Tadi dicetuskan oleh Komisioner KPAI, tentu kami upaya penegakan hukum berlandaskan Undang-Undang, dalam hal ini UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana dalam Pasal 82 ancaman hukuman maksimal pelaku pencabulan pada anak ini sampai 15 tahun. Berarti Polisi tidak setuju hukum kebiri? Kalau kami tentu melihatnya berdasarkan Undang-Undang bukan soal setuju tidak setuju," kata dia.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending