KBR, Lhokseumawe – Lebih dari 40 ton kayu ilegal logging milik Koperasi Wareh Nanggroe Nusantara di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara disita tim gabungan polisi hutan. Aparat keamanan juga menangkap satu tersangka yang diduga pemilik sawmil atau mesin pembelah kayu koperasi tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, Amri Samadi membenarkan tentang adanya penyitaan terhadap kayu ilegal tersebutt. Koperasi itu dinyatakan melanggar aturan.
”Mereka (pemilik koperasi-red) punya izin, tetapi Izin Pemnfaatan Kayu (IPK), tetapi ketika ingin mengangkut kayu bulat hasil tebangan IPK itu atau hasil lens clearing ke sawmil ada aturan yang mengatur bagaimana mekanisme pengangkutan kayu itu sendiri, ” kata Amri menjawab portalkbr, Jum’at (16/5).
Amri Samadi menambahkan, seluruh operasional sawmil milik Koperasi wareh Nanggroe sudah dihentikan. Sementara untuk tersangka kayu ilegal itu sedang diperiksa terkait pemanfaatan beragam kayu ilegal, mulai jenis sembarang, seumantok, damar dan beberapa kelompok kayu rimba campuran lainnya.
Editor: Nanda Hidayat
Polhut Aceh Sita 40 Ton Kayu Ilegal
KBR, Lhokseumawe

NUSANTARA
Jumat, 16 Mei 2014 22:14 WIB


kayu, ilegal, aceh. polisi hutan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai