KBR, Jayapura - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka.
Satu tersangka berinisial TAA, sehari-harinya bertugas sebagai salah satu staf Dinas Pendidikan di Supiori. Satu orang lagi pensiunan Dinas Pendidikan di Supiori berinisial SI.
Keduanya diduga menyelewengkan dana Block Grand senilai Rp 10,2 miliar dari anggaran APBN 2012. Dana tersebut diperuntukkan untuk merehabilitasi 25 Sekolah Dasar (SD), namun pada kenyataannya keduanya tak merehabilitasi sekolah-sekolah tersebut.
Kepala Kejati Papua, ES Maruli Hutagalung mengatakan pihaknya telah memeriksa lebih dari 20 orang untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan alat bukti.
“Dana bantuan rehabilitasi ruang kelas rusak berat dan pemeliharaan atau rehabilitasi yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2012 dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI bagi 25 sekolah dasar di Kabupaten Supiori,” ujarnya.
ES Maruli Hutagalung menuturkan saat ini keduanya belum ditahan. Kejati setempat juga akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Supiori untuk mempercepat dan melengkapi alat bukti.
Penyidik Kejati mengaku ada dugaan tersangka pelaku dana block grand ini akan bertambah.
Editor: Luviana
PNS Papua Korupsi Dana Block Grand
KBR, Jayapura - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka.

NUSANTARA
Rabu, 14 Mei 2014 21:16 WIB


pns, papua, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai