KBR68H, Mataram - Lucita Anie Razak, terdakwa suap bekas Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa KPK. (Baca:KPK Kembali Periksa Bekas Petinggi Hanura Soal Kasus Suap)
Jaksa KPK, Risma Ansyari mengatakan, Lusita terbukti menyuap dalam pengurusan perkara terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Selain dituntut lima tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta susbider enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar 200 juta rupiah. Subsidair selama enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa KPK Risma Ansyari
Sebelumnya, dalam kasus ini Lucyta Anie Razak sebagai Direktur PT Pantai Aan dan bekas Kepala Kejaksaan Negeri Praya ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada Desember tahun lalu. Kasus ini berkaitan dengan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Lombok Tengah.
Editor: Anto Sidharta
Penyuap Kajari Praya Dituntut 5 Tahun Penjara
Lucita Anie Razak, terdakwa suap bekas Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa KPK.

NUSANTARA
Jumat, 02 Mei 2014 21:09 WIB


Penyuap, Kajari Praya, 5 Tahun Penjara, Lucita Anie Razak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai