KBR, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan kini mewajibkan setiap pengembang perumahan menyediakan lahan untuk bak sampah kering dan basah. Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, kebjikana tersebut diambil untuk mengurangi sebaran sampah dan menciptakan Balikpapan sebagai kota bersih. Kata dia, nantinya masyarakat akan diajarkan bagaimana memilah sampah kering dan sampah basah.
Menurutnya, selama ini pengembang hanya menyediakan bak sampah umum, tidak ada pemisahan antara sampah kering dan basah.
"Yang kita minta pertama lahan, lahan sudah harus ada. Nah yang kedua nanti DKPP itu mengedukasi mereka, bagaimana cara memilah sampah,sampah basah, sampah kering dan sebagainya. Nanti kan itu bisa dikelola seperti bank sampah. Cuma sebetulnya, inti utamanya adalah mengurangi sebaran sampah di jalan-jalan protokol , supaya sampah itu dari awal sudah dilaksanakan dimasing-masing kompleks perumahan, karena dasarnya itu Perda PSU itu, Perda Nomor 5 Tahun 2013," kata Muhaimin.
Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Balikpapan Muhaimin menambahkan, Surat Keputusan Walikota terkait kewajiban ini bakal segera diterbitkan dalam waktu dekat. Bagi pengembang yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi.
Balikpapan hingga kini menjadi satu-satunya kota terbersih di Kalimantan, karena meraih 14 kali berturut-turut Piala Adipura.
Editor: Anto Sidharta
Pengembang Perumahan di Balikpapan Wajib Siapkan Bak Sampah Kering dan Basah
Pemerintah Kota Balikpapan kini mewajibkan setiap pengembang perumahan menyediakan lahan untuk bak sampah kering dan basah.

NUSANTARA
Jumat, 23 Mei 2014 17:42 WIB


Pengembang Perumahan, Balikpapan, Bak Sampah Kering dan Basah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai