Bagikan:

Pemprov Jateng Targetkan Proyek Kartu BBM Nelayan Kelar Akhir Tahun

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah menargetkan penambahan 13 ribu Kartu Bahan Bakar Minyak (BBM) Nelayan kelar akhir tahun ini.

NUSANTARA

Kamis, 29 Mei 2014 11:17 WIB

Author

Nurul Iman

Pemprov Jateng Targetkan Proyek Kartu BBM Nelayan Kelar Akhir Tahun

Pemprov Jateng, kartu BBM Nelayan

KBR, Semarang – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah menargetkan penambahan 13 ribu Kartu Bahan Bakar Minyak (BBM) Nelayan kelar akhir tahun ini.

Hingga kini baru 12 ribu Kartu BBM Nelayan yang sudah dicetak dan dibagikan. Sementara jumlah kapal yang ada di Jawa Tengah ada 24.952 unit. Sehingga masih kurang sekitar separuh dari total jumlah kapal yang belum memperoleh Kartu BBM Nelayan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Lalu M. Syafriadi mengatakan, kapal-kapal yang memperoleh Kartu BBM Nelayan itu nantinya dibatasi maksimal pemakaian solar 25 kiloliter per bulan. Kartu ini diberikan kepada pemilik kapal perikanan, sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ukuran kapal. Hal ini, kata Lalu, memerhatikan kekuatan mesin, alat tangkap hingga waktu operasional di laut.

“Kartu ini juga sebagai bagian dari sistem informasi layanan BBM bersubsidi untuk nelayan (SIMNA),” lanjutnya.

Peresmian Kartu BBM Nelayan itu sebelumnya dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jumat (4/4). Selanjutnya, kontrol penggunaan Kartu BBM Nelayan ini dilakukan secara online.

Kebutuhan solar kepada nelayan ini diperhatikan pemerintah melalui Instruksi Presiden nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan. Kemudian ditindaklanjuti Instruksi Gubernur Jawa Tengah pada Juli 2013 tentang Pengawasan dan Pemantauan Distribusi BBM Subsidi di Jawa Tengah, dan Surat Gubernur pada Februari 2014 tentang Penerapan Sistem Online dan Kartu BBM Nelayan. Surat ditujukan kepada GM PT Pertamina Region IV dan GM PT AKR Corporindo Tbk sebagai penyalur resmi.

Setiap kapal perikanan yang berizin, berhak mendapat satu kartu BBM. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perizinan kapal perikanan di atas 30 Gross tonnage (GT) menjadi kewenangan pusat. Sementara untuk ukuran 10 – 30 GT menjadi kewenangan provinsi dan ukuran di bawah 10 GT kewenangan kabupaten/kota.

Pengawasannya penggunaan Kartu BBM ini dengan melihat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar Pelabuhan untuk kapal yang siap melaut. Kapal ini akan mengisi BBM subsidi dengan kartu tersebut dengan menggesek dan mengisi jumlah BBM yang akan dibeli. Dari situ terlihat sisa kuota BBM selama satu bulan, sebelum dilakukan pengisian BBM. Ini untuk menghindari kemungkinan penjualan BBM subsidi nelayan ke industri atau keperluan lain.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Fikri Faqih, mengatakan program ini merupakan pekerjaan besar yang harus diselesaikan. Sejumlah problem yang mengiringinya di antaranya tentang data-data primer.

“Kekeliruan data bisa menyebabkan penyaluran kartu tidak tepat sasaran,” tandasnya.

Editor: Anto Sidharta



Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending