KBR, Jakarta - Pengamat penerbangan mempertanyakan keseriusan pemerintah menertibkan siaran radio ilegal yang mengganggu kegiatan penerbangan.
Pengamat Penerbangan Dudi Sudibyo mengatakan beberapa bandara di Indonesia pernah mengalami gangguan serupa. Semestinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Kementerian Perhubungan (kemenhub) menindak dan mengawasi kegiatan radio ilegal. Menurut dia, kedua kementerian bisa bekerjasama agar peristiwa serupa tak terulang. (Baca: Ketika Siaran Dangdut Koplo Ganggu Aktivitas Penerbangan)
“Saya pertanyakan juga, dari dulu bisa, masa sekarang tidak. Dulu kan ada referensi kenapa sekarang tidak. Jangan ada toleransi. Karena kalau kita terbang, nomor satu safety, dua safety, tiga safety,” kata Dudi kepada KBR, Selasa (27/5).
Sebelumnya, Pilot senior Garuda Indonesia, Capt. Adrian Jeffery Asmara mengisahkan soal bocornya frekuensi saluran komunikasi antara pilot dan petugas komunikasi di menara ATC. Akibatnya, pilot-pilot di wilayah udara Indonesia bisa mendengar siaran radio dangdut atau komunikasi ponsel yang semestinya tak boleh terjadi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika membenarkan frekuensi radio terkadang mengganggu frekuensi penerbangan. Ini karena kisaran frekuensi radio dengan frekuensi penerbangan berdekatan. Frekuensi radio ada di 88 sampai 107 MHz, sedangkan frekuensi penerbangan ada di 108 sampai 138 MHz.
Editor: Rony Rahmatha
Pemerintah Masih Gagal Tertibkan Radio Illegal
KBR, Jakarta - Pengamat penerbangan mempertanyakan keseriusan pemerintah menertibkan siaran radio ilegal yang mengganggu kegiatan penerbangan.

NUSANTARA
Selasa, 27 Mei 2014 13:40 WIB


frekuensi radio, pesawat, penerbangan, navigasi, radio pemancar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai