KBR, Bogor - Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dan menghuni rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rachmat Yasin tetap memegang jabatan sebagai Bupati Bogor.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan dalam Negeri. Undang-undang tersebut dipertegas lagi melalui keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia nomor 131.23.7279 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa status kedudukan bupati dan wakil bupati yang ada sekarang sampai dengan adanya pemberhentian sementara, maka status kedudukan bupati masih tetap.
Juru Bicara Rachmat Yasin Erwin Suryana mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Rachmat Yasin dan KPK mengenai kebijakan pemerintahan.
"Untuk kebijakan strategis, sementara tidak bisa diwakilkan oleh wabup, artinya tidak bisa ditandatangi oleh wakil bupati. Kecuali memang kebijakan tersebut tidak terlalu strategis baru bisa ditandatangani selain bupati," katanya usai penggeledahan di Kantor Bupati Bogor.
Erwin menerangkan, kebijakan strategis yang tak bisa diwakilkan diantaranya seperti mutasi dan pembatalan perizinan. Sedangkan untuk roda pemerintahan Kabupaten Bogor sehari-hari akan dipegang oleh Wakil Bupati, Nurhayanti.
"Sampai kapannya masih belum tahu, tunggu sampai proses hukum tuntas," pungkasnya.
Editor: Anto Sidharta
Meski Ditahan, Yasin Masih Jabat Bupati Bogor
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dan menghuni rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rachmat Yasin tetap memegang jabatan sebagai Bupati Bogor.

NUSANTARA
Jumat, 09 Mei 2014 20:42 WIB


Rachmat Yasin, Bupati Bogor
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai