KBR, Kudus - Pemerintah Kabupaten Kudus Jawa Tengah menertibkan 13 kafe dan rumah makan yang melanggar izin peruntukan. Awalnya, izin yang diajukan adalah izin untuk kafe dan rumah makan, namun ternyata disalahgunakan sebagai tempat usaha karaoke.
Belasan Kafe yang telah berubah menjadi Karaoke tersebut melanggar Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Hiburan Karaoke dan Pelarangan Hiburan Diskotik,
“Sesuai identifikasi kami ada sekitar 14 yang sudah keluar izinnya Kafe atau rumah makan, tapi disalahgunakan untuk karaoke yang berbilik-bilik. Kalau karaokenya hall, itu tidak masalah, tapi kalau sudah berbilik-bilik, itu melanggar peraturan bupati. Nanti kita akan bersama instansi yang lain termasuk pihak kepolisian antisipasi ini.”
Dalam inspeksi mendadak ke sejumlah tempat usaha karaoke, Pemkab Kudus bersama Komisi B DPRD Kudus, dan Satpol PP Kudus menemukan satu tempat usaha karaoke lain di Jalan Mayor Basuno Kudus yang tidak memiliki izin usaha.
Ketua Komisi B DPRD Kudus, Mardijanto menegaskan, semua tempat usaha karaoke tersebut harus segera ditutup, termasuk tempat usaha serupa yang tidak memiliki izin.
Editor: Luviana