Bagikan:

Masjid Disegel, Jemaah Ahmadiyah Bekasi Tak Bisa Jumatan

Masjid Al Misbah milik jemaah Ahmadiyah kembali disegel Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Penyegelan ini pun menyebabkan jemaat Ahmadiyah tidak bisa melaksanakan Shalat Jumat.

NUSANTARA | BERITA

Jumat, 16 Mei 2014 12:15 WIB

Author

Nur Azizah

Masjid Disegel, Jemaah Ahmadiyah Bekasi Tak Bisa Jumatan

Jemaah Ahmadiyah Bekasi, Jumatan, Masjid Al Misbah

KBR, Jakarta - Masjid Al Misbah milik jemaah Ahmadiyah kembali disegel Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Penyegelan ini pun menyebabkan jemaat Ahmadiyah tidak bisa melaksanakan Shalat Jumat. (Baca: Jemaat Ahmadiyah yang Terkurung di Mesjid Al Misbah Dilarang Terima Makanan)

Mubalig Ahmadiyah, Murtiono mengatakan, penyegelan dilakukan oleh ratusan Satpol PP bersama kuasa hukum Pemkot Bekasi. Ia menyayangkan sikap Pemkot Bekasi yang melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memerintahkan pembukaan masjid untuk beribadah.

"Saya lagi di atas rumah tiba tiba PP itu merangsak dengan Sugiyanto pengacara Pemkot membacakan surat penyegelan kedua oleh Pemkot, kemudian diiringi sama penyegelan itu sendiri. Sebagai staf hukum Pemkot apa alasan ini disegel, kita mau disegel, saya bilang. Kan yang dimenangkan cuma pengesengan saja. Penggembokan tidak dimenangkan. Bapak ingat enggak di sekitar sidang kelima hakim sudah memberikan putusan meminta kepada Pemkot tolong dibuka akses untuk ibadah saja," kata Murtiono ketika dihubungi KBR, Jumat (16/5).

Murtiono menambahkan, pasca-utusan PTUN Bandung pihaknya tidak lagi diajak komunikasi oleh Pemkot terkait nasib jemaah yang tidak bisa lagi beribadah sejak penyegelan pertama. Padahal sejak awal Desember tahun lalu PTUN Bandung mengabulkan gugatan Ahmadiyah terkait penyegelan masjid yang menghalangi proses ibadah jemaah Ahmadiyah.

Sementara, Pemerintah Kota BekasiĀ  membenarkan penggembokan kedua dilakukan terhadap masjid Al Misbah milik Jemaah Ahmadiyah.

Kuasa Hukum Pemkot Bekasi, Sugiyanto mengatakan, penggembokan dilakukan berdasarkan perintah dari Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu. Namun Sugiyanto mengaku tidak tahu isi surat perintah tersebut.

"Penggembokan itu kita melaksanakan surat perintah wakil walikota, bu. (Boleh disebutkan surat perintahnya?) Ya, saya enggak tahu ini ininya, bu. Intinya penggembokan kembali, ya, penggembokan kembali masjid Al Misbah. Karena sebelumnya ada surat perintah penggembokan juga. Cuma dalam perkara dalam perjalanan waktu dalam proses banding mereka membuka gembok kembali. Nha kita lakukan tindakan penggembokan ulang," kata Sugiyanto kepada KBR, Jumat (16/05).

Sejak Maret 2013 lalu Pemkot Bekasi memasangi seng dan menggembok mesjid Ahmadiyah di Jatibening, Bekasi. Pemkot Bekasi beralasan penyegelan mesjid Ahmadiyah di Jatibening Bekasi Jawa Barat, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Padahal Mesjid itu sendiri mempunyai Sertifikat Hak Milik sejak tahun 1989 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang juga dikeluarkan Pemkot Bekasi 28 April 1997 silam.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending