KBR, Nunukan – Sebanyak 134 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Tuno Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan, Nasution mengatakan ratusan TKI Itu dideportasi karena izin tinggalnya telah kadaluarsa.
“Masalah dokumen ada saja, hanya izin tinggalnya di negara Malaysia ini mungkin lambat. Mungkin lambat melaporkan diri. Malah akhirnya pas ada cheking mungkin jadi keterlambatan mereka akhirnya mereka ditahan gitu.“ ujar Nasution kepada KBR di pelabuhan Tunon Taka, Selasa (6/5).
Nasution menambahkan, dari 134 TKI illegal yang dideportasi, 13 di antaranya adalah TKI yang tersandung kasus narkoba.
Editor: Antonius Eko