KBR, Jakarta - LSM Perempuan Flower Aceh bakal menyediakan tim pengacara untuk mendampingi seorang perempuan berusia 25 tahun korban pemerkosaan di Langsa, Aceh, awal Mei lalu. Perempuan berinisial Y itu adalah korban pemerkosaan delapan orang warga yang menggerebeknya saat berduaan dengan pria beristri di rumahnya. (Baca: Dinas Syariah Aceh Janji Lindungi Korban Perkosaan Terancam Hukuman Cambuk)
Ketua Dewan Pengurus Flower Aceh Khariani Arifin mengatakan tim itu akan mendampingi korban saat bersidang dalam dua kasus berbeda, yang pemerkosaan dan zina. Bantuan ini hasil kerjasama antara Komnas Perempuan, dan sejumlah gerakan perempuan. (Baca : Komnas Perempuan Desak Pemda Tuntaskan Kasus Perkosaan di Aceh)
"Dari gerakan perempuan bersama Komnas Perempuan akan membentuk tim pengacara untuk mendampingi korban. Akan ada 7 pengacara yang mendampingi dia baik sebagai korban (pemerkosaan) atau pun pelaku (khalwat). Proses pendampingan ini akan dilakukan dengan serius, agar dia bisa mendapat hak-haknya secara adil," kata Khairani Arifin kepada KBR, Sabtu (17/5).
Ketua Dewan Pengurus Flower Aceh Khariani Arifin menambahkan, lembaganya juga akan menyediakan rujukan psikolog bila diperlukan korban. Namun saat ini ia akan memastikan korban perkosaan tersebut mendapatkan hak-haknya saat berperkara hukum. Hak itu adalah hak keadilan, hak pemulihan dan hak kebenaran.
Editor: Nanda Hidayat
LSM Perempuan Bentuk Tim Pengacara Dampingi Korban Pemerkosaan
KBR, Jakarta - LSM Perempuan Flower Aceh bakal menyediakan tim pengacara untuk mendampingi seorang perempuan berusia 25 tahun korban pemerkosaan di Langsa, Aceh, awal Mei lalu.

NUSANTARA
Sabtu, 17 Mei 2014 20:49 WIB


aceh, hukum cambuk, korban pemerkosaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai