KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan keputusan KPU Jawa Barat untuk meloloskan Aceng Fikri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, keputusan diambil karena tidak ada yang keberatan baik dari Bawaslu dan saksi dari DPD. Dengan begitu, hasil rekapitulasi DPD Jawa Barat bisa disahkan.
KPU mencatat bekas Bupati Garut, Aceng Fikri mendapat suara terbanyak ketiga dengan1,1 juta pemilih. Ia maju bersama tiga calon lainnya. Mereka adalah Oni Suwarman, Eni Sumarni dan Ayi Hambali.
DPRD Garut pada 2013 memecat Aceng Fikri sebagai bupati. Ini menyusul pernikahan kilatnya dengan anak di bawah umur yang hanya berlangsung empat hari. Pernikahan itu dinilai melanggar UU tentang Perkawinan dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Editor: Anto Sidharta
KPU: Aceng Fikri Sah Jadi Anggota DPD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan keputusan KPU Jawa Barat untuk meloloskan Aceng Fikri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

NUSANTARA
Kamis, 08 Mei 2014 20:21 WIB


Aceng Fikri, Anggota DPD
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai