KBR68H, Balikpapan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan telah menerima laporan dari Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Kalimantan Timur (Kaltim) soal dugaan calon anggota DPRD Balikpapan yang lolos yang telah menggunakan ijasah palsu.
Anggota KPU Balikpapan Endang Susilowati mengatakan, mereka masih akan melakukan koordinasi dengan Panitya Pengawaa Pemilu (Panwaslu). Namun ia tidak bisa membatalkan hasil pleno dan penetapan calon anggota DPRD Balikpapan yang terpilih.
Endang menyatakan harusnya laporan tersebut disampaikan ketika masa sanggah 14 hari sebelum pelaksanaan Pemilu 9 April lalu. Selain itu laporan tersebut juga harus menyebutkan nama-nama calon anggota DPRD Balikpapan yang terindikasi menggunakan ijasah palsu.
"Soal tentang ijasah palsu, Formak hanya menyatakan indikasi tanpa menyebutkan siapa yang menggunakan ijasah palsu, karena itu juga bukan wewenang kami, Karena apapun yang sudah diputuskan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jadi tadi kami cukup menerima saja laporan dari mereka tapi untuk menindaklanjuti nanti ada pembicaraan lagi di belakang,” ujar Endang Susilowati ketika dihubungi KBR, Senin (5/5)
Endang Susilowati menambahkan, mereka tidak bisa membatalkan hasil pleno dan penetapan calon anggota DPRD Balikpapan tanpa alasan kuat.
Editor: Luviana