KBR, Kefamenanu - Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan seorang ibu rumah tangga karena terbukti mengorupsi Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan. (Baca: Dua Ratus Miliar Lebih Anggaran PNPM Mandiri Diduga Dikorupsi)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kefamenanu, Dedie Try Haryadi menyatakan, tersangka bernama Hilda Lau ini mengorupsi dana PNPM sebesar Rp 300 juta lebih, saat ia menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kecamatan (UPK) di Kecamatan Bikomi Selatan tahun 2011 hingga tahun 2012.
“Tindakan korupsi tersangka lakukan sejak tahun 2011. Modusnya tersangka sebagai ketua UPK terima setoran dari kelompok-kelompok yang ada, tidak disetor tapi digunakan untuk kepentingan pribadinya. Padahal dana itu adalah dana bergulir,” katanya di Kefamenanu (13/5).
Kajari Kefamenanu, Dedie Try Haryadi menambahkan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Kata dia, permintaan pengembalian uang hasil korupsi tak disanggupi tersangka, sehingga tim kejaksaan telah mendata aset kekayaan tersangka untuk disita. Atas perbuatannya ini tersangka terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Anto Sidharta
Korupsi PNPM, Ibu RT di Kefamenanu Ditahan Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan seorang ibu rumah tangga karena terbukti mengorupsi Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan.

NUSANTARA
Selasa, 13 Mei 2014 16:34 WIB


Korupsi PNPM, Ibu RT, Kefamenanu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai