KBR, Jakarta - Bekas Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono akan mengajukan permintaan pembelaan hukum kepada pemerintah DKI Jakarta. Itu terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bus tahun 2013.
Udar Pristono beralasan tidak merasa bersalah dalam proyek itu. Semua kebijakan dan pelaksanaan pengadaan sudah dijalankan sesuai prosedur serta aturan yang berlaku.
Ia membantah adanya kecurangan dalam proses tender yang dimenangkan oleh perusahaan Tiongkok. Pristono mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah memeriksa pengadaan 4 paket bus tahun 2013 yang berjumlah 125 unit. Karenanya, ia meminta pihak kejaksaan memanggil BPK guna keperluan penyidikan.
"Masalah proses, Insya Allah kami sudah laksanakan dengan baik, sesuai Perpres 54 dan Perpres 70. Jadi kalau ada tuduhan, dugaan, niat kami baik, tidak ada hal-hal seperti itu, Insya Allah kami tidak melakukan itu," kata Udar Pristono di Balaikota, Senin (13/5).
Pada 9 Mei lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) tahun 2013 senilai 1,5 triliun rupiah. Selain Pristono, Kejaksaan juga menetapkan Prawoto, pejabat di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Editor: Pebriansyah Ariefana