KBR, Jakarta - Komnas Perempuan mendesak aparat hukum memusatkan perhatian untuk mengusut kasus perkosaan perempuan di Langsa Aceh. Desakan disampaikan setelah Dinas Syariah setempat menyatakan akan mengabaikan kasus perkosaan dan menjatuhkan cambuk terhadap korban dengan tuduhan Khalwat (berdua dengan lawan jenis tanpa pernikahan).
Anggota Komnas Perempuan Andy Yentriani mengatakan sanksi atas tuduhan khalwat bisa dilakukan setelah pengusutan kasus pemerkosaan tuntas.(Baca: Kepala Dinas Syariat: Hukuman Cambuk Korban Perkosaan di Langsa Belum Final)
Terkait soal itu, Komnas Perempuan juga minta pemerintah memberikan bantuan hukum kepada perempuan korban pemerkosaan. Menurutnya, selama ini korban pemerkosaan tak mendapatkan bantuan hukum saat berperkara di pengadilan.
"Jadi ada satu peraturan daerah lagi di Aceh yang memastikan adanya bantuan hukum dan juga ini dimandatkan dalam Undang-undang pemerintahan Aceh.Serta di Aceh sendiri ada perda atau qanun hukum acara zinayah. Jadi bagaimana qanun ini ditegakkan, tapi hemat kami karena ini bukan kasus biasa maka proses peradilan itu,perempuan juga membutuhkan pendamping yang konseling," kata Andy dalam Program Sarapan Pagi.
Sementara Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh berjanji bakal meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa perihal hukum cambuk yang diberikan kepada perempuan korban pemerkosaan pada pekan depan. Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Syahrizal Abbas mengatakan putusan hukum cambuk tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Seorang perempuan di Aceh yang menjadi korban pemerkosaan massal terancam hukuman cambuk karena dituduh melakukan perbuatan mesum.Pasangan itu dihukum cambuk karena mereka melanggar hukum qanun syariat Islam tentang berdua dengan lawan jenis tanpa pernikahan.
Editor: Sutami
Korban Perkosaan Bakal Dicambuk, Aparat Dinilai Tak Fokus
Komnas Perempuan mendesak aparat hukum memusatkan perhatian untuk mengusut kasus perkosaan perempuan di Langsa Aceh.

NUSANTARA
Kamis, 08 Mei 2014 11:24 WIB


Hukum cambuk, korban perkosaan, Langsa, Aceh, Syariat Islam
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai