KBR, Jakarta - Ribuan orang terdiri dari pedagang dan warga menggugat PT Kereta Api Indonesia terkait penggusuran di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kuasa hukum pedagang dan warga dari LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, gugatan warga negara itu dilakukan karena PT KAI dianggap melanggar hak asasi warga negara.
Penggusuran itu menyebabkan sekitar 2.600-an pedagang kehilangan pekerjaan dan penghasilannya. Selain kepada PT KAI, gugatan juga diajukan kepada Pemerintah.
"Kami juga menggugat presiden sebagai kepala negara, yang juga sebagai pemegang saham terbesar dari PT KAI. Kedua, kami juga menggugat Menteri BUMN. Menteri BUMN adalah mandataris langsung dari presiden, sebagai pembantu presiden yang menangani Kereta Api. Ketiga, kami juga menggugat Menteri Perhubungan. Sebab wilayah ini ditangani oleh Kemenhub," jelasnya ketika dihubungi KBR melalui sambungan telepon.
Muhammad Isnur menambahkan, penggusuran oleh PT KAI dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Sebab, penggusaran pedagang dan warga yang dilakuan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga telah melanggar HAM. Akibat penggusuran paksa itu, Isnur mengklaim para pedagang dan warga mengalami kerugian atas hancurnya kios, rumah dan barang-barang pribadi dengan kerugian materil sebesar Rp 141,5 miliar.
Editor: Agus Luqman
Korban Gusuran Gugat SBY & PT KAI
KBR, Jakarta - Ribuan orang terdiri dari pedagang dan warga menggugat PT Kereta Api Indonesia terkait penggusuran di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kuasa hukum pedagang dan warga dari LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, gugatan warga negara itu dil

NUSANTARA
Senin, 26 Mei 2014 12:39 WIB


PT KAI, penggusuran, hukum, gugatan, kereta api
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai