KBR, Jakarta - Komnas Perempuan meminta Pemerintah Aceh meninjau kembali hukum Syariah yang diberlakukan di wilayah tersebut, seperti hukuman cambuk bagi pelaku zina. Wakil Ketua Komnas Perempuan Mashruchah mengatakan hal ini terkait rencana pemerintah Sanglah menghukum cambuk seorang perempuan korban perkosaan.
Menurutnya, ada pasal yang tumpang tindih terkait penerapan hukum syariah di Aceh dan hukum di Indonesia. Hukum cambuk yang diberlakukan di Aceh bertentangan dengan hukum nasional di Indonesia.
"Satu sisi, mereka mengakui bagian dari Indonesia, yang menjunjung tinggi aturan-aturan ditingkat nasional. Tapi disisi lain, qanun yang mengatur soal masyarakat Aceh. Tetapi semestinya, apapun dilakukan dengan klarifikasi dengan proses peradilan yang benar. Nah ketika, perempuan ini korban. Saya rasa ketika, tiba-tiba diperkosa oleh delapan laki-laki, salah satunya usia anak-anak, artinya tidak bisa ditindak seperti itu.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Mashruchah menambahkan, sejauh ini, pemerintah Aceh tidak melakukan perlindungan terhadap korban pemerkosaan. Itu berarti pemerintah Aceh tidak melaksanakan qanun dan Undang-Undang yang berlaku tentang perlindungan perempuan dan anak.
Sebelumnya seorang perempuan di Aceh yang menjadi korban pemerkosaan massal terancam hukuman cambuk karena dituduh melakukan perbuatan mesum. Ia bersama pasangannya itu dihukum cambuk lantaran melanggar hukum qanun syariat Islam tentang berdua dengan lawan jenis tanpa pernikahan. (Baca: Komnas Perempuan Desak Pemda Tuntaskan Kasus Perkosaan di Aceh)
Editor: Irvan Imamsyah
Komnas Perempuan Minta Aceh Tinjau Ulang Hukuman Cambuk
KBR, Jakarta - Komnas Perempuan meminta Pemerintah Aceh meninjau kembali hukum Syariah yang diberlakukan di wilayah tersebut, seperti hukuman cambuk bagi pelaku zina.

NUSANTARA
Minggu, 11 Mei 2014 12:29 WIB


perkosaan, cambuk, syariah, aceh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai