KBR, Jakarta – Komnas Hak Asasi Manusia kembali mendesak Pemerintah, terutama Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan kasus Trisakti 16 tahun silam.
Anggota Komnas HAM Nurcholis mengatakan Kejaksaan Agung sebenarnya tidak punya alasan lagi untuk menunda penuntasan kasus ini. Kata dia, Komnas HAM sudah sejak lama menyelesaikan penyelidikan beberapa kasus pelanggaran HAM yang sudah dilengkapi dengan saksi dan bukti.
Menurut Nurcholis, ada persoalan politik yang mengakibatkan kasus ini sulit sekali dituntaskan.
“Menurut saya memang komitmen pemerintah secara umum untuk menyelesaikan kasus-kasus ini memang sangat rendah sehingga agenda-agenda seperti ini mengalami pasang surut begitu yah,” kata Nurcholis.
“Kan kalau ada komitmen kan mestinya terencana, sistematis, planningnya dari awal apa. Kita berulang kali mendesak yah untuk segera dituntaskan kasus-kasus ini terutama dalam penuntasan proses hukumnya, karena mau bagaimana pun Komnas HAM sudah menyelesaikan penyelidikannya.”
Menurut Nurcholis Kejaksaan Agung selalu mengembalikan berkas penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM tanpa memberitahu dengan jelas apalagi yang harus dilengkapi. Meski begitu Komnas HAM mengaku siap jika Pemerintah masih memerlukan kelengkapan penyelidikan seperti bukti-bukti dan lain sebagainya.
Enam belas tahun sudah Tragedi Trisakti berlalu. Hingga kini Pemerintah belum dapat mengungkap kasus tersebut. Keluarga korban Tragedi 12 Mei 1998 menuntut pemerintah yang baru mengungap secara tuntas tragedi berdarah tersebut.
Editor: Citra Dyah Prastuti