KBR, Yogyakarta – Pemilik usaha bimbingan belajar Primagama berinisial PEC ditahan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DIY. Ia diduga mengemplang pajak penghasilan selama dua tahun yaitu tahun 2004 dan 2005.
Kepala Kejati DIY Suyadi mengatakan, ulahnya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, lebih dari satu triliun.
"Kerugian negara kurang lebih Rp1,2 milyar, dan itu dilakukannya dengan sengaja," kata Suyadi di kantornya, Jumat (23/5).
Sejak 19 Mei lalu, kata Suyadi, berkas tersangka yang berumur 55 tahun ini telah dianggap P 21 atau selesai. Saat ini tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Wirogunan Yogya.
"Kasus tersangka PEC ditangani oleh penyidik Pajak DIY, saat penyerahan sudah ada tersangka dan barang bukti, untuk menindaklanjuri secara serius kepada tersangka yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh JPU dilakukan penahanan, jadi tidak ditangkap ya," ujar Suyadi.
Suyadi menambahkan, PEC telah melanggar pasal 39 Undang-Undang nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Menanggapi lamanya masa penahanan terhadap PEC, Suyadi mengatakan, tersangka selalu berkilah sakit sehingga masalah yang terjadi di tahun 2005 baru diselesaikan tahun ini.
Sebelumnya, usaha bimbingan belajar Primagama yang dirintis sejak tahun 1990-an ini, telah dipailitkan oleh Pengadilan Niaga pada bulan Juni 2013.
Editor: Anto Sidharta
Kemplang Pajak, Bos Bimbel Primagama Ditahan Jaksa
Pemilik usaha bimbingan belajar Primagama berinisial PEC ditahan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DIY. Ia diduga mengemplang pajak penghasilan selama dua tahun yaitu tahun 2004 dan 2005.

NUSANTARA
Jumat, 23 Mei 2014 15:26 WIB


Kemplang Pajak, Bos Bimbel Primagama
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai