KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung belum berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam dugaan kasus korupsi bus Transjakarta tahun 2013. Jaksa Agung Pidana Khusus Widyo Pramono beralasan, dari hasil penyelidikan selama ini, belum ditemukan keterlibatan Jokowi. Rencananya, Senin pekan depan, penyidik akan kembali memeriksa bekas Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono dengan status sebagai tersangka.
"Kita lakukan pemeriksaan itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik itu setahap demi setahap, jadi untuk sementara belum mengarah ke sana (pemeriksaan). Yang jelas penyidik akan bekerja dengan baik," kata Widyo Pramono di Kantor Kejagung, Bulungan, (28/5).
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Korupsi tersebut diperkirakan merugikan uang negara sebesar Rp53 miliar. (Baca juga:Ahok Siap Jadi Saksi Dugaan Korupsi Bus Transjakarta)
Selain pengadaan tahun 2013, Kejagung juga menemukan korupsi di pengadaan dua paket bus gandeng tahun 2012. Sudah dua orang dari jajaran Dinas Perhubungan DKI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Sutami
Kejaksaan Tak Temukan Keterlibatan Jokowi di Korupsi TransJakarta
Kejaksaan Agung belum berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam dugaan kasus korupsi bus Transjakarta tahun 2013.

NUSANTARA
Rabu, 28 Mei 2014 12:07 WIB


Korupsi TransJakarta, Jokowi, Udar Pristono
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai