KBR, Balikpapan - Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur bakal menyita harta dan aset milik bekas Sekretaris Daerah dan Asisten I Pemerintah Kabupaten PPU Abdul Zaman terkait kasus korupsi. (Baca: Korupsi, 2 Pejabat di Kabupaten PPU Dipecat)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU Zulfikar Tanjung mengatakan, langkah ini untuk mengembalikan kerugian negera sebesar Rp 3,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah murah. Penyitaan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Ya pokoknya, apa ya namanya, yang kita duga harta dia, sekalipun tidak (ada hubungannya korupsi) demi tujuan untuk mengembalikan uang negera (kerugian negara), akan kita sita. (Asal-usul hartanya dan keluarga) nanti akan kita buktikkan dipersidangan," kata Zulfikar Tanjung, Rabu (21/5).
Abdul Zaman saat ini mendekam di Rumah Tahanan Kelas II Balikpapan, bersama bekas Kepala Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Syamsul Qomar yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan. Kasus tersebut, ikut menyeret bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU. Para tersangka diduga menggelembungkan harga tanah hingga menyebabkan kerugian negara.
Editor: Nanda Hidayat
Kejaksaan Penajam Paser Utara Siap Sita Aset Tersangka Korupsi Abdul Zaman
KBR, Balikpapan - Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur bakal menyita harta dan aset milik bekas Sekretaris Daerah dan Asisten I Pemerintah Kabupaten PPU Abdul Zaman terkait kasus korupsi.

NUSANTARA
Rabu, 21 Mei 2014 22:04 WIB


abdul zaman, paser utara, sita
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai