KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung merasa belum perlu menahan bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Udar menjadi tersangka korupsi bus Transjakarta 2013.
Wakil Jaksa Agung, Andi Nirwanto mengatakan, tahap penahanan bergantung pada keperluan penyidik sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kendati tidak ditahan, pihak Kejaksaan telah mencegah Udar Pristono pergi ke luar negeri.
"Masalah penahanan itu merupakan upaya paksa. Syarat-syarat untuk melakukan penahanan itu sudah sebagaimana sudah tercantum di dalam KUHAP, itu sudah ada aturan mainnya. Jadi ini tergantung pada keperluan dari penyidik. Tapi yang jelas yang bersangkutan itu telah dilakukan pencekalan," kata Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto di Kantor Kejaksaan Agung, Bulungan, (28/5).
Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono Senin depan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Udar baru sekali memenuhi panggilan kejaksaan. (Baca: Korupsi, Bekas Kadishub DKI Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi)
Udar Pristono diduga menggelembungkan anggaran pengadaan empat paket bus TransJakarta tahun 2013 dengan nilai proyek sebesar Rp1,5 triliun. Jumlah kerugian dari penggelembungan tersebut diperkirakan sekitar Rp.53 miliar.
Editor: Rony Rahmatha
Kejagung: Udar Pristono Belum Ditahan, Baru Dicekal
KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung merasa belum perlu menahan bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

NUSANTARA
Rabu, 28 Mei 2014 14:35 WIB


udar pristono, transjakarta, korupsi, dinas perhubugan, DKI Jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai