KBR, Kupang - Pemerintah Kota Kupang menargetkan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di 15 kelurahan di tahun 2014. Tahun lalu, Pemkot Kupang juga mensosialisasikan UU tersebut di 15 keluarahan yang lain.
Pejabat di Kantor Walikota Kupang Fransiska J.K Ikasasi mengatakan, sosialisasi dilakukan lantaran kasus KDRT di kota itu semakin meningkat.
"Seperti tahun lalu, tahun ini targetnya juga 15 kelurahan. Intinya jelas kita mensosialisasikan dan masyarakat juga ikut berperan aktif dalam meminimalisir angka kekerasan terhadap perempuan. Pemerintah menjembatani apa - apa yang diperlukan untuk penanganan KDRT itu. Jadi memang harus disosialisasikan," kata Fransiska J.K Ikasasi.
Fransiska J.K.Ikasasi menambahkan warga di Kota Kupang juga masih banyak yang belum mengetahui soal UU KDRT. Padahal, KDRT bisa dipicu dari hal-hal seperti perselingkuhan, masalah ekonomi, hingga soal hak dan tanggung jawab suami dan istri yang selama ini banyak terjadi di Kupang.
Data Bagian Pemberdayaan Perempuan Kantor Walikota Kupang menyebutkan di tahun 2013 kasus KDRT yang dilaporkan ke Polisi dan LSM peduli perempuan dan anak sebanyak 157 kasus.
Editor: Luviana
Kasus KDRT Tinggi, Pemkot Kupang Kampanyekan UU KDRT
KBR, Kupang - Pemerintah Kota Kupang menargetkan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di 15 kelurahan di tahun 2014

NUSANTARA
Jumat, 09 Mei 2014 10:07 WIB


kdrt, kupang, kampanye
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai