KBR, Trenggalek - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan bekas Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Sanimin Akbar Abbas dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengatakan, Saniman Akbar harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 370K/PID.SUS/2014 tanggal 8 April telah keluar putusan yang mengadili, menolak permohonan kasasi dari terdakwa Sanimin Akbar Abbas," kata Adianto di kantornya.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto menambahkan, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kasus dugaan korupsi uang saku perjalanan dinas DPRD Trenggalek ini terjadi pada 2010 hingga pertengahan 2012. Dalam praktiknya, Ketua DPRD melakukan pemotongan sebesar tiga persen terhadap uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan.
Sanimin Akbar Abbas mengklaim, seluruh uang hasil pemotongan uang saku tersebut digunakan untuk kegiatan DPRD yang tidak teranggarkan dalam APBD.
Editor: Anto Sidharta
Kasasi Ditolak, Sanimin Dipenjara 4 Tahun
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan bekas Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Sanimin Akbar Abbas dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas.

NUSANTARA
Kamis, 08 Mei 2014 20:25 WIB


Kasasi Ditolak, Sanimin, Dipenjara 4 Tahun
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai