Bagikan:

Janji Pakde Karwo pada Korban Lumpur Lapindo

Delapan tahun sudah ratusan warga korban lumpur Lapindo dari Desa Reno Kenongo menunggu pembayaran ganti rugi. Bahkan diantara mereka ada yang masih mendapatkan ganti rugi 20 persen.

NUSANTARA

Senin, 26 Mei 2014 15:53 WIB

Author

Eko Widodo

Janji Pakde Karwo pada Korban Lumpur Lapindo

Sukarwo, Korban Lumpur Lapindo

KBR, Surabaya – Delapan tahun sudah ratusan warga korban lumpur Lapindo dari Desa Reno Kenongo menunggu pembayaran ganti rugi. Bahkan diantara mereka ada yang masih mendapatkan ganti rugi 20 persen.

Walau lelah, mereka tak mau menunggu saja. Hari ini (26/5), mereka mendatangi Kantor Kantor Gubernur Jawa Timur dan bertemu dengan Gubernur Soekarwo. Mereka meminta Gubernur menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah turun tangan dan menjamin pembayaran ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo di wilayah peta terdampak. MK juga menyatakan agar pemerintah mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera melunasi ganti rugi kepada warga yang belum selesai sejak lumpur menyembur delapan tahun lalu.

Ketua kelompok korban lumpur dari Desa Reno Kenongo, Yudo Wintoko menyatakan, dengan adanya putusan MK ini, pemprov Jatim bisa mengintervensi PT Minarak untuk melaksanakan putusan itu.

“Kami mendatangi gubernur dalam rangka mencari solusinya. Untuk waktunya memang belum jelas, saat ini surat mulai kita konsep yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah pusat sesegera mungkin ” ungkap Yudo Wintoko.

Menurutnya, saat ini, masih ada tiga ribu warga yang masih belum menerima ganti rugi dan menjadi tanggungan pihak PT Minarak. Dari jumlah itu, total ganti rugi yang harus diselesaikan sebesar Rp730 miliar.

Menjawab permintaan korban Lapindo, Gubernur Jatim Soekarwo berjanji melakukan upaya secepatnya, agar putusan MK segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat. Pemprov Jatim, kata dia, akan segera menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Harus sama, tidak boleh diskriminatif, artinya kalau saya simpulkan dari semantik bahasa hukum adalah dua-danya harus diurus dan negara harus menjamin dan memberikan kepastian dan menggunakan atas dasar kekuasaaanya, sehingga berarti negara ikut bertanggunjawab atas masalah ini,” jelasnya.

Sementara, Humas Badan Penanganan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Narto menilai, putusan MK merupakan tataran di tingkat kebijakan. Sementara BPLS selama ini menanggani masalah di tingkat teknis. Sementara, terkait pembayaran ganti rugi yang masuk dalam anggaran pemerintah..

“Terkait dengan putusan MK pada dasarnya kami melaksanakan di tataran teknis. Saat ini kami juga telah mendengar dan berkoordinasi dengan pihak dewan pengarah terkait tindak lanjut putusan MK, dengan mengirimkan surat kepada PT Lapindo Brantas selaku penanggung jawab menyelesaikan maslah sosial,” terangnya.

Editor: Anto Sidharta

Baca juga: Geolog: Bakrie 'Sandera' Upaya Penanggulangan Lumpur Lapindo

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending