KBR, Lhokseumawe – Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Koperasi Wareh Naggroe Nusantara Kabupaten Aceh Utara, dinyatakan sudah kadaluarsa atau habis masa berlakunya. Dengan demikian, koperasi tersebut dipastikan bersalah, karena mengambil dan mengolah kayu secara ilegal di Areal Perkebunan Lain (APL) revitaliasi perkebunan karet tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah.
Kepala Bidang Kehutanan Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dibunhut) Aceh Utara, Muhammad Ichwan memastikan izin operasional sawmil atau mesin pembelah kayu milik koperasi itu melanggar hukum. Selain tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SITU dan SIUP) juga terdapat konflik iternal atau dualisme kempemimpinan didalam tubuh koperasi tersebut.
” Dibilang jangan diangkut sebelum diperpanjang izin. Nah, kemudian timbul maslah legalitas daripada Wareh Nanggroe. Istilahnya ada dualisme kepemimpinan lah, ” kata Ichwan menjawab kbr, Sabtu (17/5).
Sebelumnya lebih 40 ton kayu ilegal logging milik Koperasi Wareh Naggroe Nusantara di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, disita tim gabungan polisi hutan. Selain itu aparat keamanan juga mengamankan salah-seorang tersangka diduga pemilik sawmil atau mesin pembelah kayu koperasi tersebut.
Ichwan menambahkan, sekarang pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Dinas Koperasi Aceh Utara terkait legalitas Koperasi wareh Naggroe Nusantara. Hal itu menanggpi beragamnya persoalan di koperasi tersebut. Termasuk, permasalahan mosi tak percaya yang dilayangkan kelompok tani karet terhadap kepemimpinan buruk disana.
Editor: Nanda Hidayat
Izin Koperasi Wareh Naggroe Aceh Utara Kadaluarsa
KBR, Lhokseumawe

NUSANTARA
Sabtu, 17 Mei 2014 19:54 WIB


ilegal loging, koperasi wareh, aceh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai