Bagikan:

Ini Dia Catatan Hitam Buruh Perempuan yang Diberikan ke Jokowi

KBR68H, Jakarta - Komite Aksi Perempuan ( KAP) memberikan catatan hitam buruh perempuan setahun terakhir. Dari catatab itu, kekerasan terhadap buruh perempuan semakin buruk.

NUSANTARA

Kamis, 01 Mei 2014 20:15 WIB

Author

Luviana

Ini Dia Catatan Hitam Buruh Perempuan yang Diberikan ke Jokowi

buruh, demo, jakarta, jokowi

KBR68H, Jakarta - Komite Aksi Perempuan ( KAP)  memberikan catatan hitam buruh perempuan setahun terakhir. Dari catatab itu, kekerasan terhadap buruh perempuan semakin buruk.

Di tahun 2014 kondisi buruh perempuan semakin buruk diakibatkan semakin longgarnya penerapan aturan hak-hak buruh di Indonesia. Kondisi buruh perempuan memburuk seiring dengan hak-hak normatif pekerja yang semakin lemah diterapkan dan status kerja buruh perempuan yang saat ini semakin banyak berstatus pekerja kontrak. Upah minimum di berbagai daerah yang belum cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh perempuan.

Berdasarkan data dan informasi yang dilakukan oleh anggota KAP, buruh di industri garmen mempunyai pelanggaran buruh tidak ada pojok ASI dan pelecehan seksual. Pelecehan seksual ini kerap terjadi di perusahaan garment beberapa terjadi antar atasan dan bawahan. Motif ini dilakukan seperti mencolek pantat, memegang payudara, menyenggol-nyenggol pekerja perempuan, bahkan sampai menikahi secara sirih para karyawannya untuk memenuhi nafsu.

Buruh juga tidak mendapatkan cuti haid. Buruh perempuan juga sering dipecat sebelum melahirkan. Pemutusan kontrak ini dilakukan pada pekerja perempuan yang masih berstatus kontrak. Motifnya terjadi ketia pekerja perempuan yang kontrak tersebut hamil, sebelum pekerja perempuan tersebut melahirkan perusahaan melakukan pemutusan kontrak terhadap pekerja tersebut.

Di sektor furniture, pekerja wanita yang bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00 tidak disediakan makanan bergizi dan angkutan antar jemput. Ketika perusahaan tidak memberika angkutan antar jemput, mereka beralasan bahwa percuma, karena buruh hanya sedikit, dan hanya akan membuang buang biaya.

Buruh juga dilarang mengenakan jilbab. Larangan memakai jilbab terjadi di salah satu pabrik furniture di daerah Cimahi. Larangan ini terjadi pada para pekerja perempuan muslim yang ingin memakai jilbab mengikuti aturan agamanya, namun justru dilarang oleh perusahaan dengan alasan yang tidak jelas. Semua itu juga terjadi di buruh di sektor perhotelan.

Lain lagi buruh di sektor elektronik. Perusahaan banyak yang melanggar status kerja. Status kerja itu masih menggunakan sistem kontrak atau Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT).  Ada indikasi kuat status kontrak ini seperti sebuah kebiasaan yang sudah disengaja karena hampir semua perusahaan menerapkan sistem seperti itu. Buruh  perempuan yang masih berstatus kontrak setelah perpanjang kontrak selama tiga tahun berturut-turut kemudian tahun berikutnya diputus sepihak oleh perusahaan. Selain itu juga keselamatan kerja atau K3 buruh tidak terjamin.

KAP juga mencatat berbagai pelanggaran itu terjadi buruh sektor metal, perkebunan, pelelangan ikan, sepatu, keramik, dan media.

Sementara itu, khusus di pekerja migrant, keselamatan buruh perempuan terancam karena lemahnya perlindungan hukum dan diplomasi pemerintah Indonesia dalam memastikan terpenuhinya hak asasi buruh migran Indonesia menjadi salah satu penyebab makin meningkatnya buruh migran yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Setidaknya 265 buruh migran Indonesia terancam hukuman mati sepanjang tahun 2013. Ketidakseriusan pemerintah Indonesia tercermin dalam pembelaan terhadap kasus Wilfrida Soik. Meskipun sejak awal proses hukum pemerintah Indonesia telah menyediakan pengacara untuk membela Wilfrifa, namun hak-hak Wilfrida tidak sepenuhnya terpenuhi, seperti tidak adanya penterjemah sepanjang proses persidangan berlangsung.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending