KBR, Jayapura - Kepolisian Papua tetap akan menggunakan hukum positif untuk menindak pelaku kejahatan bentrok antarsuku di Kampung Jayanti, Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua yang terjadi sejak Januari lalu.
Kapolda Papua, Tito Karnavian mengatakan dalam point kesepakatan nantinya, penegakan hukum secara positif akan diatur. Pihaknya juga tetap akan melakukan razia senjata tajam kepada kedua suku yang bertikai. Saat ini kepolisian setempat telah menangkap lebih dari lima pelaku bentrokan suku di Mimika.
“Bupati rencananya akan mengedarkan semacam kesepakatan. Kalau memang salah satu butir kesepakatan itu, memberikan kesempatan kepada tim ini untuk menyelesaikan masalah sengketa ulayat dan semua pihak untuk menahan diri untuk tidak melakukan kekerasan. Kalau terjadi kekerasan, maka penegakan hukum,” kata Tito.
“Artinya kalau ada yang melakukan kekerasan kita akan menegakkan dengan hukum nasional. Kalau ada yang bunuh, ya kita akan tangkap. Kalau ada yang membawa senjata tajam kita akan melakukan sweeping,” tambahnya.
Sehari sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Papua mengumpulkan dua suku yang bertikai di Kabupaten Mimika. Kedua suku tersebut adalah Suku Moni dan Dani. Keduanya dikumpulkan guna mencari penyelesaian akar masalah dari pertikaian yang terus berlanjut sejak awal tahun lalu.
Konflik di Mimika yang terjadi 29 Januari lalu, menewaskan sekitar 19 orang dan ratusan lainnya luka-luka. Warga yang bertikai selalu menyelesaikan masalah tersebut dengan cara berperang dengan senjata tajam, tombak dan panah. Namun, akar masalahnya tak pernah selesai.
Akar masalah konflik di Mimika, tepatnya di Kampung Jayanti Iwaka adalah memperebutkan tanah di sekitar lahan irigasi yang berada di jalan trans Mimika-Paniai. Kepolisian setempat menduga perebutan lahan ini ada aktor intelektual yang mendalanginya, sebab lahan ini memiliki nilai ekonomis.
Editor: Antonius Eko