KBR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri mencatat baru ada 11 daerah otonom yang punya Peraturan Daerah terkait pembangunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Direktur Penataan Perkotaan Kemendagri Dadang Sumatri mengatakan masih ada puluhan daerah lainnya yang belum punya Perda seperti itu. Daerah-daerah tersebut tengah menyusun Perda itu.
“Beberapa daerah sudah konsultasi ke kami untuk menyiapkan Perdanya. Ada dari DPRD-nya, maupun dari Pemerintah Kota atau Kabupaten yang mencoba dan ingin berkonsultasi tentang bagaimana cara menyusun Perda tersebut,” kata Dadang dalam program Sarapan Pagi hari Senin (12/5/2014).
Fasilitas sosial dan umum adalah fasilitas yang dibutuhkan warga di area permukiman. Fasilitas itu bisa berupa tempat pendidikan, kesehatan, perbelanjaan, peribadatan, rekreasi dan budaya.
Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu daerah yang sudah punya Perda soal fasos dan fasum. Namun Pemprov Jakarta mengaku kesulitan menagih kewajiban pengembang properti untuk membangun fasos dan fasum tersebut. Sejauh ini tidak ada aturan yang mengatur sanksi bagi pengembang yang bandel.
Berdasarkan data Dinas Tata Ruang Jakarta, terdapat dua ribu pengajuan izin penggunaan tanah. Di antara ribuan izin tersebut, baru 14 persen yang telah memenuhi kewajiban membangun fasum dan fasos.
Sebelumnya Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya mengatakan akan menahan izin pengembang yang masuk menunggak kewajiban fasos dan fasum. Hal ini dilakukan karena pemda kesulitan menagih kewajiban tersebut akibat ketiadaan sanksi dalam aturan.
(Baca juga: Pemprov Jakarta Diminta Buat Aturan Rinci Penagihan Fasos dan Fasum)
Editor: Citra Dyah Prastuti