KBR68H, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo akhirnya menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Dari 5 kabupaten/kota yang usulnya direvisi oleh Gubernur, hanya 3 yang disetujui yakni UMSK kabupaten Sidoarjo, Pasuruan dan kota Surabaya.
Penetapan UMSK itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 1 Mei 2014 dan akan disampaikan ke pemerintah pusat.
“UMSK sudah saya tanda tangani hari ini," kata Soekarwo di hadapan ribuan buruh di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (1/5) kemarin.
Untuk Pasuruan UMSK terbagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama, yang meliputi sektor elektronik, otomotif dan kimia yang dihitung minimal 10 persen dari upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kelompok kedua mencakup perusahaan makanan dan minuman serta perkayuan 7,5 persen dari UMK. Adapun kelompok ketiga, di antaranya pabrik tekstil, 5 persen dari UMK.
Sedangkan di Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya, penetapan UMSK dipukul rata 5 persen dari UMK. Padahal, di dua daerah tersebut terdapat lebih dari 50 sektor pekerjaan. Sementara itu, untuk Kabupaten Mojokerto akan dikembalikan ke Bupati untuk merevisi usul.
Editor: Luviana