Bagikan:

Gubernur Jatim Tetapkan Upah Minimum Sektoral

KBR68H, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo akhirnya menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

NUSANTARA

Jumat, 02 Mei 2014 12:36 WIB

Author

Eko Widodo

Gubernur Jatim Tetapkan Upah Minimum Sektoral

upah. jatim, buruh

KBR68H, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo akhirnya menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). 


Dari 5 kabupaten/kota yang usulnya direvisi oleh Gubernur, hanya 3 yang disetujui yakni UMSK kabupaten Sidoarjo, Pasuruan dan kota Surabaya.


Penetapan UMSK itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 1 Mei 2014 dan akan disampaikan ke pemerintah pusat.


 “UMSK sudah saya tanda tangani hari ini," kata Soekarwo di hadapan ribuan buruh di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (1/5) kemarin.  


Untuk Pasuruan UMSK terbagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama, yang meliputi sektor elektronik, otomotif dan kimia yang dihitung minimal 10 persen dari upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kelompok kedua mencakup perusahaan makanan dan minuman serta perkayuan 7,5 persen dari UMK. Adapun kelompok ketiga, di antaranya pabrik tekstil, 5 persen dari UMK. 


Sedangkan di Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya, penetapan UMSK dipukul rata 5 persen dari UMK. Padahal, di dua daerah tersebut terdapat lebih dari 50 sektor pekerjaan. Sementara itu, untuk Kabupaten Mojokerto akan dikembalikan ke Bupati untuk merevisi usul. 



Editor: Luviana


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending