Bagikan:

Ganjar: Reformasi Birokrasi Kalau Hanya Ngomong Gak Ada Hasilnya

Masih buruknya pelayanan publik di jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diakui Gubernur Ganjar Pranowo. Karenanya ia mendukung seruan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang berharap adanya pembenahan pelayanan publik di provinsi itu.

NUSANTARA

Selasa, 27 Mei 2014 10:13 WIB

Author

Nurul Iman

Ganjar: Reformasi Birokrasi Kalau Hanya Ngomong Gak Ada Hasilnya

Ganjar, Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI

KBR, Semarang – Masih buruknya pelayanan publik di jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diakui Gubernur Ganjar Pranowo. Karenanya ia mendukung seruan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang berharap adanya pembenahan pelayanan publik di provinsi itu. (Baca: Ombudsman: Pelayanan Publik di Jateng Bingungkan Masyarakat)

Menurut Ganjar, pelayanan publik yang baik harus dilakukan dengan aksi nyata di lapangan.

"Reformasi birokrasi kalau hanya ngomong itu gak ada hasilnya sehingga momentum ini bisa untuk mendorong adanya pelayanan yang baik terhadap masyarakat," kata Ganjar.

Ini ditegaskan ganjar terkait Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih serta Melayani di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jateng di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur, kemarin, Senin (26/5).

Ia berharap, pencanangan pembangunan zona integritas ini menjadi spirit untuk memperbaiki kondisi birokrasi.

Sementara, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Danang Girindra Wardana menilai mutu penyelenggaraan pelayanan publik oleh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih buruk.

"Berdasarkan observasi yang kami lakukan tiga bulan lalu, standar pelayanan publik di Jateng masih diabaikan atau hanya 50 persen dan itu ada di zona merah," tutunya.

Karenanya, ia berharap zona zonasi akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di provinsi ini. Tiga bulan ke depan diharapkan Pemprov ini sudah bisa masuk ke zona kuning atau hijau.

"Standar kepatuhan dalam memberikan pelayanan yang sudah baik atau tinggi itu dikategorikan dalam zona kuning dan zona hijau. Standar itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 sehingga kami tidak membuat standar baru dan pemprov serta pemkab/pemkot harus mengikuti standar tersebut sebagai indikator utama," tuturnya.

Soal pelayanan publik, Danang menjelaskan, standar pelayanan yang baik terhadap masyarakat itu antara lain adalah standar tentang kepastian biaya yang harus dibayar masyarakat, standar tentang kepastian jangka waktu pengurusan, dan standar denda yang harus dibayarkan. Kepala daerah atau kepala satuan kerja perangkat daerah yang mengabaikan standar tersebut bisa dikenai sanksi atau diganti oleh pimpinan di atasnya.

Acara kemarin dihadiri seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Jateng. Pencanangan pembangunan zona integritas itu juga disaksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, serta Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dedie B. Rachim.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending