KBR, Polewali Mandar – Terpidana kasus korupsi Tanggul Pemecah Ombak (TPO) di Kabupaten Poliwali Mandar, Sulawesi Selatan, yang telah divonis kasasi 31 Desember 2013 lalu hingga kini belum dieksekusi.
Padahal, menurut Aktivis LSM Barisan Muslim Indonesia (BASMI) Polewali Mandar, Muhammad Jufri Ichlas, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar 1,8 bulan penjara sudah dikuatkan oleh kasasi Mahkamah Agung 31 Desember 2013 lalu. Empat terpidana dalam kasus ini adalah pemimpin proyek, Indriyani, Direktur CV Antara, Nurliah Makkarumba, Direktur CV Dermawan, Djamaluddin Yahya dan pelaksana proyek, Irfan Nurdin.
“Jadi yang kami sayangkan tindakannya ketua Pengadilan sama sekali tidak merespon kami punya permohonan itu untuk memberikan putusan itu. Kalau (putusan) di Pengadilan Negeri 1 tahun 6 bulan, (putusan) Pengadilan Tinggi 1 tahun 8 bulan dan di Mahkamah Agung sudah putus itu per 31 Desember 2013,” jelas Muhammad Jufri Ichlas saat ditemui di PN Polewali. Jumat (23/5)
Ia menyesalkan sikap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar karena menolak memberikan petikan putusan MA dengan alasan rahasia. Menurut dia, seharusnya pengadilan dan kejaksaan bekerja sama agar putusan dieksekusi. Apalagi, kata dia, salah satu terpidana yakni Nurlia Makkarumba adalah salah satu Caleg Golkar terpilih di DPRD Tingkat II Polman.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Polewali Muh Risal, mengaku petikan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus itu belum diterima pengadilan sehingga aparatnya belum melakukan eksekusi. Kata dia, petikan putusan scara daring di internet tidak bisa digunakan karena syaratnya harus surat resmi dan berstempel basah.
Kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2008. Para terpidana terlibat dalam berbagai proyek Tanggul Pemecah Ombak (TPO) di Poliwali Mandar yakni di Tonyaman, Paku, Takatidung, Manding dan Mampie. Dari enam tersangka dalam kasus ini, seorang terdakwa yakni pemimpin proyek, Mustari bebas di Pengadilan Tinggi Makasar dan seorang lainnya, Direktur Mitra Muda Pembaruan, Syamsul Galuga masih berproses di MA.
Editor: Anto Sidharta
Divonis Sejak Desember 2013, 4 Koruptor di Polman Tak Dieksekusi
Terpidana kasus korupsi Tanggul Pemecah Ombak (TPO) di Kabupaten Poliwali Mandar, Sulawesi Selatan, yang telah divonis kasasi 31 Desember 2013 lalu hingga kini belum dieksekusi.

NUSANTARA
Jumat, 23 Mei 2014 16:10 WIB


4 Koruptor di Polman, Tak Dieksekusi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai