KBR, Jakarta- Dinas Syariah Islam Aceh berjanji bakal memberikan perlindungan hukum dan rehabilitasi terhadap perempuan korban pemerkosaan yang terancam hukum cambuk di Langsa, Aceh. Namun Kepala Dinas Syariah Islam Aceh Syahrizal Abbas mengatakan upaya tersebut masih menunggu hasil penyelidikan yang lebih mendalam oleh kepolisian setempat. Syharizal mengaku tak mengetahui pasti kapan penyelidikan tersebut selesai.
" Dalam konteks itu dia adalah korban. Tentu ini ada mekanismenya dan prosedurnya bahwa mungkin mereka tidak mendapat sanksi hukum, tapi mereka mendapat jaminan perlindungan atau rehabilitasi. Karena perempuan itu adalah korban, bukan orang yang melakukan tindakan. Tapi dia adalah orang yang berada dalam posisi sulit, bukan karena orang yang melakukan upaya aktif dalam konteks itu," kata Syafrizal dalam perbincangan Reformasi Hukum dan HAM.
Kepala Dinas Syariah Islam Aceh Syahrizal Abbas menambahkan mereka terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penyelidikan kasus ini berjalan dengan baik.
Sementara Komnas Perempuan mendesak aparat hukum memusatkan perhatian untuk mengusut kasus perkosaan perempuan di Langsa Aceh.(Baca: Komnas Perempuan Desak Pemda Tuntaskan Kasus Perkosaan di Aceh)
Sebelumnya, seorang perempuan korban pemerkosaan massal terancam hukuman cambuk karena dituduh melakukan mesum.
Editor: Sutami