KBR, Jakarta - Dinas Syariat Islam Aceh berjanji bakal melindungi perempuan korban perkosaan sekelompok lelaki di Kota Langsa pada awal Mei lalu. Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Syahrizal Abbas mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus ini.
"Kalau nanti di dalam proses penyidikan dan penyelidikan, bahwa korban memang tidak sebagaimana dilakukan, tidak berada dalam posisi yang superior dalam konteks, tapi dia adalah korban. Tentu ini kan ada mekanismenya, ada prosedurnya, bahwa mungkin mereka tidak mendapat sanksi hukum, tapi mereka mendapat jaminan perlindungan, rehabilitasi dan seterusnya, karena perempuan itu adalah korban, bukan orang yang melakukan tindakan," kata Syahrizal Abbas.
Sebelumnya, seorang perempuan di Aceh yang menjadi korban pemerkosaan massal terancam hukuman cambuk karena dituduh berbuat mesum dengan pria beristri. Ia bersama pasangannya itu dihukum cambuk lantaran melanggar hukum qanun syariat Islam tentang berdua dengan lawan jenis tanpa pernikahan.
Rencana ini kemudian ditentang oleh banyak pihak. Wakil Ketua Komnas Perempuan Mashruchah mengatakan, ada pasal yang tumpang tindih terkait penerapan hukum syariah di Aceh dan hukum di Indonesia. Menurutnya hukum cambuk yang diberlakukan di sana bertentangan dengan hukum nasional di Indonesia.
Editor: M Irham
Dinas Syariah Janji Lindungi Perempuan Korban Pemerkosaan
KBR, Jakarta - Dinas Syariat Islam Aceh berjanji bakal melindungi perempuan korban perkosaan sekelompok lelaki di Kota Langsa pada awal Mei lalu.

NUSANTARA
Senin, 12 Mei 2014 14:32 WIB


syariah, aceh, korban, perempuan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai