KBR, Jayapura - Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah Papua memeriksa Bupati Kabupaten Maybrat-Papua Barat, Bernard Sagrim, atas dugaan tindak pidana korupsi Rp 15 miliar.
Bernard Sakrim diduga menyalahgunakan dana hibah dari Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong Kota, untuk penyelenggaran pemilu di kabupaten itu pada tahun 2009, saat ia menjabat sebagai caretaker Bupati Maybrat.
Juru bicara Polda Papua, Sulistiyo Pudjo Hartono mengatakan, kasus yang menjerat Bupati Maybrat telah terjadi sejak Agustus 2013. Polisi juga telah menetapkan bupati itu sebagai tersangka pada Agustus 2013, dalam dugaan korupsi tersebut.
“Hari ini ada pemeriksaan Pak Bupati. Dalam proses penyelidikannya, kami telah melakukan pemblokiran terhadap 4 rekening tabungan milik tersangka, dalam mata uang rupiah dan dollar. Kami juga menyita 1000-an kwitansi pengeluaran uang. Sementara untuk saksi yang telah diperiksa, ada sekitar 30-an orang, termasuk 3 orang staf bupati sebagai saksi yang telibat langsung penyaluran dana hibah itu,” ujarnya, Senin (5/5).
Dana hibah yang diberikan oleh Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong diperuntukkan untuk persiapan infrastruktur Kabupaten Maybrat, kelengkapan kelembagaan pemerintahan, pelantikan DPRD serta kesiapan pilkada. Namun dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Sagrim.
Editor: Anto Sidharta
Diduga Korupsi 15 Miliar, Polisi Periksa Bupati Maybrat
Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah Papua memeriksa Bupati Kabupaten Maybrat-Papua Barat, Bernard Sagrim, atas dugaan tindak pidana korupsi Rp 15 miliar.

NUSANTARA
Senin, 05 Mei 2014 21:19 WIB


Korupsi 15 Miliar, Bupati Maybrat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai