Bagikan:

Di Polman, Peringati May Day Buruh Dilarang Unjuk Rasa

Sekitar 60-an orang lebih yang tergabung dalam Komite Politik Organisasi-Perjuangan Rakyat Pekerja (KPO-PRP) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, turun ke jalan memperingati Hari Buruh 1 Mei atau May Day.

NUSANTARA

Kamis, 01 Mei 2014 14:50 WIB

Author

Sukriwandi

Di Polman, Peringati May Day Buruh Dilarang Unjuk Rasa

Di Polman, Peringati May Day, Buruh

KBR68H, Polewali Mandar – Sekitar 60-an orang lebih yang tergabung dalam Komite Politik Organisasi-Perjuangan Rakyat Pekerja (KPO-PRP) Polewali Mandar, Sulawesi Barat,  turun ke jalan memperingati Hari Buruh 1 Mei atau May Day. (Baca: Istana Dijaga Tiga Ribu Petugas Pengamanan)

Mereka mengusung isu sistem kerja kontrak dan alih daya atau outsourcing, upah buruh, tiadanya jaminan pendidikan dan kesehatan bagi buruh, PHK dan upaya pemberangusan serikat pekerja.

Kordinator lapangan KPO-KRP, Amir menkritik sikap pemilik perusahaan yang melarang pekerjanya untuk turun ke jalan bersama serikat pekerja. Buruh, kata Amir, mendapat intimidasi berupa ancaman PHK jika mereka berunjuk rasa.

"Dalam 1 Mei mereka tidak ikut karena dilarang oleh pengusaha harus masuk kerja, padahal inikan sudah ditetapkan oleh presiden bahwa hari tanggal 1 Mie adalah libur nasional tapi nyatanya masih ada. Mungkin dalam bulan-bulan dekat ini kami akan menyuarakan lagi dan akan membawa langsung kepada orang-orang yang bertanggung jawab. Diantaranya apa itu? Diantaranya adalah ya itu tadi jadi diskriminasi, masuk serikat akan dikeluarkan di PHK, melawan akan berhadapan dengan orang-orang yang sewaan atau bisa dikatakan adalah preman," jelas Koordinator KPO-PRP, Amir, saat demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Kamis (1/5).

Amir menambahkan, aksi demo buruh ini direncanakan akan berlanjut Jumat besok dengan menurunkan serikat pekerja dari Kabupaten Mamuju. Aksi ini untuk memrotes larangan perusahaan pada pekerja untuk memperingati Hari Buruh Nasional. Bahkan para pekerja di Polewali Mandar hampir seluruhnya dilarang bergabung dan masuk dalam organisasi serikat pekerja.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending