KBR, Bireuen - Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Bireuen akan segera menerapkan qanun tentang kawasan bebas rokok.
Dengar pendapat soal qanun rokok tersebut dilakukan di DPRK Bireuen, Rabu (21/5) hari ini.
Dalam qanun itu disebutkan sejumlah tempat yang dilarang untuk merokok secara bebas. Tempat-tempat tersebut antaralain: sekolah dan tempat pendidikan, arena kegiatan anak, tempat ibadah, tempat kerja, baik tempat kerja pemerintah maupun swasta, angkutan umum serta tempat umum yang tertutup. Di kawasan tersebut tidak hanya dilarang merokok, tetapi juga dilarang memperjualbelikan dan mempromosikan rokok.
Sedangkan sanksinya bagi yang merokok di kawasan tanpa rokok dipidana penjara paling lama 3 hari dan atau denda paling banyak Rp50 ribu.
Sementara, bagi orang atau badan usaha yang mempromosikan, menjual atau membeli rokok di kawasan tersebut dipidana paling lama 7 hari dan atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Selain di Bireuen kawasan kota Banda Aceh juga akan segera mengeluarkan Qanun kawasan bebas rokok.
Editor: Luviana
Di Aceh, Merokok Sembarang Tempat Denda Rp. 50 Ribu
KBR, Bireuen - Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Bireuen akan segera menerapkan qanun tentang kawasan bebas rokok.

NUSANTARA
Rabu, 21 Mei 2014 19:20 WIB


aceh, rokok, denda
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai