KBR, Surakarta - Polresta Surakarta, Jawa Tengah, menangkap Maimun, seorang pelaku penculikan anak berusia 5 tahun. (Baca: Penculik Bayi di RS Hasan Sadikin Resmi Tersangka)
Kapolresta Surakarta, Iriansyah, saat ditemui di Maporesta Surakarta mengatakan, pelaku melarikan bocah berusia 5 tahun berinisial ADS selama 16 hari ke berbagai daerah di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Menurut Iriansyah, Maimun sempat mengaku sebagai mata-mata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada keluarga bocah tersebut.
“Untuk sampai saat ini sementara, bocah balita yang menjadi korban penculikan tersangka tersebut sudah kita serahkan ke orang tuanya, dibawah pengasuhan ibunya. Kemudian untuk pelaku penculikan ini kita jerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP pasal 328 tentang penculikan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dengan ratusan juta rupiah,” jelas Iriansyah, Kamis (8/5).
Sejak dilaporkan orang tua bocah tersebut ke polisi, 18 April lalu, Maimun melarikan bocah ini ke berbagai daerah di Jawa Tengah antara lain Boyolali, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga hingga ke Yogyakarta.
Maimun membawa bocah tersebut dan bertahan hidup dengan mendatangi Dinas Sosial meminta bantuan di berbagai daerah di Jawa tengah dan Yogyakarta selama pelarian. Polisi menyita pakaian korban berupa kaos dan celana bergambar kartun animasi anak sebagai barang bukti.
Editor: Anto Sidharta
Culik Balita, Maimun Mengaku Mata-Mata KPK
Polresta Surakarta, Jawa Tengah, menangkap Maimun, seorang pelaku penculikan anak berusia 5 tahun

NUSANTARA
Kamis, 08 Mei 2014 20:31 WIB


Culik Balita, Maimun, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai