KBR, Jakarta - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) diminta memetakan ulang warga yang terdampak semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. BPLS seharusnya memetakan ulang peta warga terdampak 1-2 tahun sekali.
Menurutnya Pengamat Geologi Wahyu Wiloto, dampak semburan itu terus meluas. Selain itu, semburan lumpur Lapindo berpotensi akan berdampak pada warga di daerah lain.
“Masalah dampaknya ini kan dari waktu ke waktu akan membesar. Itulah sebabnya kita harus punya data monitoringnya. Mungkin BPLS punya data monitoring untuk kita analisis lebih lanjut untuk memperkirakan kapan arah matinya dan penyebarannya sampai kemana,” kata Wahyu.
Pekan ini, lumpur Lapindo genap delapan tahun menyembur dan menenggelamkan rumah dan lahan warga yang ada di beberapa desa di Sidoarjo, Jawa Timur. Pemerintah mewajibkan perusahaan milik Aburizal Bakrie, yaitu PT Minarak Lapindo memberi ganti rugi pada warga di dalam area terdampak. Sisa pembayaran yang hingga saat ini belum dilunasi perusahaan itu sebesar Rp 700 miliar.
Editor: Antonius Eko