KBR, Jakarta – Kasus suap Pilkada Lebak, Banten, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak lanjutan.
Kasus dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ini besok Senin (16/5) akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. (Baca: Pengacara Pertanyakan Penyitaan 6 Mobil Truk Milik Wawan)
Kuasa Hukum Wawan, Muhammad Sadly Hasibuan menduga, alur tuntutan akan sama percis dengan dakwaan jaksa Tipikor. Padahal kata dia, selama proses persidangan, jaksa belum bisa menunjukan bukti kuat keterlibat Wawan dalam kasus suap tersebut.
"Tetapi kalau kita sendiri dari persidangan itu kalau bicara masalah tindak pidana suap kita masih melihat, fakta persidangan ada kekurangan, kita tidak tahu sebenarnya inisiatif awal dari siapa permintaan uang tersebut," kata Sadly kepada KBR.
Direktur Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten non aktif, Atut Chosiyah menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Advokat Susi Tur Andayani. Suap ini terkait penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, Wawan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Anto Sidharta
Besok, Wawan Jalani Sidang Tuntutan
Kasus suap Pilkada Lebak, Banten, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak lanjutan. Kasus dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ini besok Senin (16/5) akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor.

NUSANTARA
Minggu, 25 Mei 2014 20:06 WIB


Wawan, Pilakda Lebak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai