KBR, Jakarta - Kepolisian segera melimpahkan berkas kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, Andri Sobari alias Emon ke pengadilan, pekan depan.
Juru Bicara Kepolisian Jawa Barat, Martinus Sitompul mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara. Kata dia, 114 anak yang jadi korban sudah selesai memberikan keterangan. Penyelidikan dan penyidikan terhadap Emon juga sudah selesai. (Baca: Komnas PA Kerjasama dengan Dinkes Sukabumi Pulihkan Korban Emon)
"Saat ini masih dalam pemberkasan. Kami berharap pada minggu depan sudah bisa kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sukabumi. Hal ini terkait keterangan yang kami butuhkan, termasuk visum. Bukti-bukti (lain) telah kami dapatkan dan lengkapi," kata Martinus Sitompul saat dihubungi KBR, Sabtu (10/5) siang.
Juru Bicara Kepolisian Jawa Barat, Martinus Sitompul menambahkan, saat ini Kepolisian masih mencari dua tersangka lainnya. Kata dia, belum ada keterangan yang mengarah pada tersangka baru. Saat ini korban tercatat 114 anak dan masih mungkin bertambah.
Andri Sobari alias Emon ditangkap karena diduga melakukan kejahatan seksual pada anak di Sukabumi, Jawa Barat. Para korban rata-rata berusia 8 hingga 13 tahun. Aksi ini dilakukannya di satu pemandian air panas. Dalam aksinya, Emon memberi iming-imingi uang kepada calon korban.
Editor: Quinawaty Pasaribu