KBR68H, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mengaku belum semua perusahaan yang ada di daerahnya membayar pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dari total 453 perusahaan skala besar dan kecil, baru 30% yang mematuhi aturan ini.
Bupati Bondowoso, Amin Said Husni mengatakan, saat ini UMK di Bondowoso adalah Rp 1.105.000,- per bulan. Menurut dia, perusahaan yang belum membayar upah sesuai dengan UMK bisa dikenakan penalti oleh Dinas Tenaga Kerja.
“Salah satu tugas Disnakertrans adalah melakukan pengawasan, pembinaan dan juga bisa mengenakan penalti, tetapi kita lebih menggunakan pembinaan agar perusahaan bisa memberikan hak-hak buruh secara maksimal,” kata Amin di Pendopo Kabupaten hari Rabu (30/4).
Amin mengatakan, hak buruh tak hanya mendapatkan upah sesuai UMK tapi juga menyertakan buruh dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dipegang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Data dari Dinas Tenaga Kerja Bondowoso menyebutkan masih banyak perusahaan yang belum membayarkan UMK. Sementara hal serupa juga terjadi untuk pada program jaminan sosial tenaga kerja. Dari total 453 perusahaan baik skala besar dan kecil di Bondowoso, baru sekitar 30% saja yang mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
Editor: Citra Dyah Prastuti