KBR, Jakarta - Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dicekal berpergian keluar negeri. Ini menyusul statusnya sebagai tersangka korupsi pengadaan bus TransJakarta Tiongkok karatan di Kejaksaan Agung.
Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto menjelaskan sampai saat ini penyidikan kasus Pristono masih dilakukan. Hanya saja Kejaksaan Agung belum menahan Pristono. Tahap penahanan bergantung pada keperluan penyidik sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Masalah penahanan itu merupakan upaya paksa. Dan syarat-syarat untuk melakukan penahanan itu sudah sebagaimana sudah tercantum di dalam KUHAP, itu sudah ada aturan mainnya. Jadi ini tergantung pada keperluan dari penyidik tapi yang jelas yang bersangkutan itu telah dilakukan pencelakan," kata Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto, di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, (28/5).
Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Udar Pristono Senin depan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Pristono baru sekali memenuhi panggilan kejaksaan.
Pristono diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam pengadaan 4 paket ratusan bus Transjakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Jumlah kerugian dari penggelembungan tersebut diperkirakan sekitar Rp 53 miliar.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Bekas Kadishub DKI, Udar Pristono Dicekal
KBR - Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dicekal berpergian keluar negeri. Ini menyusul statusnya sebagai tersangka korupsi pengadaan bus TransJakarta Tiongkok karatan di Kejaksaan Agung.

NUSANTARA
Rabu, 28 Mei 2014 13:59 WIB


jokowi, udar pristono, korupsi, Transjakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai