KBR, Medan - Seorang wanita warga negara Thailand ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe madya Pabean B Medan, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Tipe Madya B Medan, Imron mengatakan, pelaku ditangkap karena menyeludupkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 500 gram (579,6 gram) yang disembunyikan di dalam vagina dan sol sepatu.
“Selain dalam sol sepatu, sabu juga ditemukan dalam kemasan kondom sepanjang 10 cm dan disembunyikan dalam vagina,” ujar Imron, Jumat (16/05)
Perempuan berinisal TP (27 tahun) ini membawa sabu sabu senilai Rp 1,1 miliar ini dari Thailand, transit di Malaysia dan akan dipasarkan di Indonesia. TP ditangkap setelah turun dari pesawat Air Asia nomor penerbangan qz - 123 rute Kuala Lumpur - Medan di Terminal Bandara Internasional Kualanamu.
Petugas bea cukai yang curiga atas gelagat wanita muda ini langsung memeriksa dan mendapatkan sabu sabu di sol sepatu dan dalam vagina dengan cara menggunakan kondom.
Tersangka berikut barang bukti kini ditahan di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumut.Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar sesuai Undang Undang Narkotika.
Editor: Antonius Eko