KBR, Lhokseumawe – Sekitar 50 persen pengguna sepeda motor yang berboncengan di Jalan Raya Kota Lhokseumawe, duduk mengangkang. Larang itu kembali marak diakibatkan lemahnya penengakan aparat wilayatul hisbah setempat.
Kepala Dinas Syariat Islam Lhokseumawe, Zulkifli membenarkan, berdasarkan evaluasi dilapangan implementasi peraturan yang dituangkan dalam surat edaran Pemko Lhokseumawe tersebut masih jalan ditempat. Kondisi itu dapat ditemukan disejumlah jalan umum dan perkotaan sekitar.
"Barangkali lemahnya penertiban-penertiban di masyarakat. Sejauh ini masyarakat masih banyak yang duduk seperti itu diakibatkan kuranya pemahaman, dan bisa jadi masyarakat yang sulit dirubah karena karakter itu beda-beda. Yang duduk mengangkang itu masih dominan, pokoknya hampir sebagian besar,” kata Zulkifli, Senin (26/5).
Sebelumnya larangan duduk mengangkang di sepeda motor diberlakukan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, pada tanggal 7 Januari 2013. Pemko beralasan budaya mengangkang menyimpang dari adat-istiadat Aceh dan Syariat Islam.
"Penyebab utama larangan tersebut mengalami stagnan diakibatkan faktor lemahnya mekanisme hukum. Sehingga, diperlukan evaluasi semua instansi terkait untuk menguatkan kembali larangan dimaksud, supaya tidak memudar seperti sekarang,” terang Zulkifli.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Apa Kabar 'Perda Ngangkang' di Aceh?
KBR, Lhokseumawe – Sekitar 50 persen pengguna sepeda motor yang berboncengan di Jalan Raya Kota Lhokseumawe, duduk mengangkang.

perda ngangkang, aceh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai